Senin, 28 November 2011

Tanggapan Terhadap Perubahan Undang-Undang Cagar Budaya

Di dalam tulisan ini memuat tentang latar belakang perubahan Undang-Undang dari MO hingga Undang-Undang No.11 tahun 2010 yang terdiri dari cakupan perubahan, perubahan paradigma, dan substansi lainnya.

Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang memiliki latar belakang sejarah yang panjang sehingga di Negara ini begitu banyak ditemukan tinggalan-tinggalan arkeologi/ tinggalan purbakala yang menarik minat para kolektor untuk mengoleksinya sehingga dapat memberi nilai prestise tersendiri bagi kehidupan sosialnya. Pada tahun 1878 lembaga kebudayaan pertama di Indonesia didirikan oleh kaum terpelajar di Jakarta dengan nama Bataviaash Genootschap van Kunsten en Wetenchapen. Tahun 1882 kegiatan kepurbakalaan ditangani oleh Comisie tot het Opsporen Verzamelen en Bewaren van Oudheidkundige Vooewerpen dan mengalami perkembangan pesat baik dalam bidang penelitian, observasi, penggambaran, ekskavasi, pemeliharaan, pengamanan, pendokumentasian dan pemugaran bangunan kuno di Indonesia. Tahun 1885, didirikan lembaga swasta bernama Archaeologische Vereeniging yang diketuai oleh Ir. J.W. Ijzerman, lembaga ini melaksanakan tugas sampai dengan tahun 1901 dengan mendirikan Commisise in Nederlandsch-Indie voor Oudheikundige Onderzoek op Java en Madoera sebagai badan yang menangani benda-benda kuna di daerah Jawa dan Madura yang diketuai oleh Dr. J.L.A. Brandes dan kemudian tahun 1913 berubah menjadi Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie yang dipimpin oleh N.J. Krom. Tahun 1916 sampai dengan 1936 Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie dipimpin oleh F.D.K. Bosch. Pada tahun 1931 Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie mengeluarkan Undang-Undang tentang penanganan peninggalan purbakala yaitu Monumenten Ordonantie staatsblad 1931 No.238. dengan adanya Undang-Undang tersebut, pengawasan dan perlindungan peninggalan purbakala menjadi mempunyai kepastian hukum. Monumenten Ordonantie staatsblad 1931 No.238 juga sempat mengalami revisi menjadi Monumenten Ordonantie staatsblad 1934 No.515.

Disini jelas dapat kita ketahui bahwa Monumenten Ordonantie staatsblad 1931 No.238 dan Monumenten Ordonantie staatsblad 1934 No.515. merupakan peraturan hasil dari pemerintah Belanda yang lama-kelamaan dipandang oleh bangsa Indonesia tidak tepat digunakan lagi dalam menangani tinggalan arkeologi karena seiring berjalannya waktu produk pemerintah Belanda ini dipandang sudah tidak sesuai dengan upaya perlindungan dan pemeliharaan demi pelestarian benda cagar budaya. Maka dengan kemerdekaan yang dapat diraih oleh bangsa Indonesia dibuatlah sebuah konstitusi baru terkait dengan benda tinggalan arkeologi yaitu Undang-Undang RI No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya beserta PP RI No.10 tahun 1993 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 5 tahun 1992.

Setelah 18 tahun Undang-Undang No.5 tahun 1992 ini digunakan sebagai pedoman maka dipandang perlu dilakukan revisi karena harus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan serta kondisi masyarakat saat ini. Adapun beberapa masalah yang menjadi bahan revisi Undang-undang ini antara lain :
1. Di dalam Undang-undang belum tersurat definisi yang jelas dari setiap pengertian/ istilah arkeologi yang ada
2. Dalam konteks otonomi daerah belum diatue secara tegas pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam upaya pelestarian warisan budaya, termasuk di dalamnya partisispasi public dalam pengelolaan dan pelestarian warisan budaya
3. Hak dan kewajiban setiap stakeholder yang ada tidak diatur secara jelas dan tegas. Untuk itu diperlukan pengaturan yang jelas antara pemerintah, swasta, masyarakat ataupun kelompok lainnya.
4. Sanksi hukum yang lebih tegas juga perlu dilakukan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang menyebabkanpengrusakan terhadap warisan budaya yang ada.
Dengan adanya permasalahan-permasalahan terhadap Undang-Undang No.5 tahun 1992 beserta penyesuaiannya dengan perkembangan serta kondisi masyarakat saat ini maka disusunlah undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Adapun cakupan perubahan dari Undang-Undang No. 5 tahun 1992 menjadi Undang-Undang No.11 tahun 2010 mencakup beberapa aspek yaitu perbubahan pada pengertian cagar budaya, cakupan, prosedur, persyaratan serta hukuman. Dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1992 disebutkan tentang Benda Cagar Budaya yaitu benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Kemudian pada Undang-Undang No. 11 tahun 2010 didanti menjadi Cagar Budaya dimana Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Kemudian pada poin-poin selanjutnya dijelaskan masing-masing pengertian yang terdapat pada penjelasan apa saja yang termasuk dalam Cagar Budaya tersebut, disini terlihat jelas bahwa undang-undang yang baru lebih mempertegas pengertian setiap aspek yang menjadi warisan budaya dan juga harus melalui proses penetapan untuk dapat dilindungi oleh undang-undang.

Pada Undang-Undang No.11 tahun 2010 jelas dicantumkan bagaimana cara melakukan register nasional terhadap Cagar Budaya dan oleh siapa, sedangkan pada Undang-Undang No. 5 tahun 1992 belum dijelaskan secara jelas tentang hal tersebut. Selain itu prosedur penetapan serta persyaratan Cagar Budaya juga telah dijelaskan pada pasal 33 Undang-Undang No.11 tahun 2010. Hukuman terhadap pelaku kejahatan terhadap Cagar Budaya yang tercantum pada Undang-Undang No.11 tahun 2010 juga lebih jelas dan mendetail sehingga diharapkan agar masyarakat akan berfikir dua kali jika ingin melakukan tindak kejahatan terhadap Cagar Budaya dan bagi yang melakukannya diharapkan akan dapat menimbulkan efek jera.
Adanya perubahan terhadap undang-undang ini juga tidak dapat dilepaskan dari perubahan paradigma yang berkembang di masyarakat. Dapat saya jelaskan perubahan paradigma tersebut antara lain yaitu paradima lama berorientasi hanya pada pasal 32 UUD 1945 yaitu memajukan kebudayaan nasional, namun paradigma baru selain berorientasi pada pasal 32 juga berorientasi pada pasal 33 UUD 1945 yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada paradigma lama pengaturan juga lebih ditekankan terhadap benda sebagai warisan budaya, namun paradigma baru lebih mengutamakan pengaturan terhadap aktivitas yang terjadi pada benda, kembali lagi hal ini bertujuan selain untuk menjaga kelestarian benda warisan budaya juga untuk mensejahterakan masyarakat yang berada disekitar situs dengan pengelolaan-pengelolaannya. Peran pemerintah pada paradigma lama terhadap pelestarian juga lebih dominan namun paradigma baru pelestarian yang dilakukan lebih berbasis terhadap masyarakat dimana masyarakat dapat terlibat langsung di dalam pelestarian hal ini mungkin terkait dengan pemerintahan yang dulunya lebih bersifat sentralistik namun kini sesuai dengan adanya Otonomi Daerah maka pemerintahan lebih bersifat desentralistik dimana pembagian kewenangan, serta peringkat cagar budaya diatur secara lebih jelas.

Disini jelas kita ketahui bahwa perubahan dari Undang-Undang No. 5 tahun 1992 menjadi Undang-Undang No.11 tahun 2010 lebih menekankan pada keseimbangan antara akademik, ideologik, dan ekonomik untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sehingga Cagar Budaya di Indonesia memang benar-benar bermanfaat dalam segala aspek dan pelestariannya pun dapat dilakukan oleh semua pihak yang merasa diberikan manfaat oleh Cagar Budaya tersebut.

Rabu, 23 November 2011

Kegalauan Kaula Muda


"Om Swastiastu"
Hari ini Rabu, 23 November 2011

Kenapa saya memberi judul Kegalauan Kaula Muda??
pasti tak ada yang bisa maupun ingin menjawab pertanyaan tidak penting ini??
hahaha...
"aku lagi galau" ... itu kata yang sangat sering saya dengar dari teman-teman belakangan ini.. status-status orang pun banyak yang mengatakan dirinya sedang "galau"
apa sesungguhnya galau??
jika dilihat dari hemat saya, galau itu adalah ungkapan perasaan yang bingung atas apa yang ia pikirkan atau apa yang ia inginkan :)
saya sendiri sekarang lagi galau !!
kenapa saya galau??
karena saya sedang mencintai seorang pria yg dulu pernah menjadi pacar saya, tapi sekarang ia telah menjadi milik wanita lain, saya ingin ia kembali pada saya.. sungguh sangat egois, seakan-akan saya tidak bisa mendapatkan laki-laki lain selain dia :(
tidak tahu mengapa seperti ini, tapi saya hanya menginginkan dia, padahal ada laki-laki lain yang dekat dengan saya, tp sedikitpun para lelaki itu tidak ada yang bisa menggoyahkan hati saya kepadanya.. mungkin ini salah satu ke"galau"an saya :p
kegalauan yang lain..
salah satu sahabat saya kini telah menikam saya dari belakang, ia bersekutu dengan orang yang dulunya saya kira baik, tapi ternyata ia bertindak "tidak baik" di belakang saya... tragsissss... saat saya tau, orang yang biasa menolong saya, tapi ternyata di belakang ia sering menjelek-jelekkan saya kepada orang lain..
hahh.. yo wis lah, saya sekarang hidup dalam fitnah sahabat sendiri, tapi tidak apa-apa, mungkin saya pernah salah dengan mereka sehingga mereka berlaku seperti itu kepada saya, saya terima, semoga semua masalah ini memberi anugrah dan berkah kepada saya :D hahha ngarep!
1-2 orang memusuhi saya, masih ada 10-20 orang yang akan membela saya, saya yakin itu selama saya masih berjalan di jalan yang benar :) Astungkara

Harapan saya hari ini..
Semoga ke'galau'an ini cepat berlalu..
semangat untuk hari esok :)

Jumat, 04 November 2011

RHS (Rasa Hati Saya)


"Om Swastiastu"
Hari ini Sabtu, 5 November 2011

Saya ingin sekali melupakan semua masalah yang menggrogoti hati serta pikiran saya 1 bulan terakhir ini. Apa yang kita inginkan memang terkadang tak bisa kita dapatkan dengan mudah.
Saya pergi meninggalkan orang yang mencintai saya selama 4th lebih (H) untuk mengejar orang yang saya cintai (AS). Tapi akhirnya kini orang yang saya cintaipun meninggalkan saya dalam 2 minggu. Ironis, karena saya meninggalkan H sebab orang tua saya tidak merestui hubungan saya dengannya, begitu pula kini AS meninggalkan saya karena orang tua'a lebih memilih E sebagai pendamping AS yang beberapa minggu lalu ia putuskan jalinan cintanya.
Kini AS telah kembali bersama E, sedangkan saya akan memilih untuk tetap sendiri menanti sebuah keajaiban cinta datang mewarnai dan memberi semangat pada kehidupan saya kembali. walaupun saya tau, sebenarnya H masih mengharapkan saya kembali padanya, namun hati saya masih takut dan menolak untuk memperbaiki hubungan yang sempat rusak itu.
saya tidak ingin terlalu cepat mengambil keputusan jika nantinya saya tidak dapat mempertanggungjawabkan keputusan itu. Hati saya saat ini sungguhlah remuk dan akan rasa rangkai satu persatu kembali SENDIRIAN. Mungkin orang akan mengira saya sepenuhnya adalah pihak yang patut disalahkan dalam hal ini dan sudah sepantasnya saya mendapat karma seperti ini. Ya saya terima jika ada yang men-judge saya seperti itu.
Untuk pertama kalinya saya merasa mencintai seseorang dimulai dari hati saya sendiri, bukan karena saran orang lain atau apapun dan saya memperjuangkan hal tersebut sendirian tanpa bantuan siapapun.

Semoga hari esok lebih baik dari hari ini, dan semua penyakit yang sedang saya derita bisa lekas sembuh :). Astungkara.
I Love u God :D
"Om Santhi, Santhi, Santhi, Om"

Kamis, 04 Agustus 2011

Akulah Febri


"Om Swastiastu"
Febri adalah sapaan akrab saya, terlahir di desa Pengragoan,Jembrana kini saya tinggal di Kabupaten Gianyar sembari menuntut ilmu di Jurusan Arkeologi Fakultas Sastra Universitas Udayana Denpasar.
Cita-cita saya sederhana saja yaitu ingin menjadi orang yang sukses. Namun sukses itu ternyata masih ABSTRAK, tak ada gambaran nyata yg bisa saya jelaskan dari kata "Orang yang sukses". Mungkin 12 Juli 2011, merupakan tonggak awal saya mulai berpikir lebih dewasa. Saat saya dibebani banyak masalah, saat saya belum bisa memanajemen diri sendiri, saat itu pula saya diberi kepercayaan menanajemen orang lain untuk sebuah kemajuan.
Sekarang saya tidak hanya harus memikirkan diri sendiri, memikirkan perasaan diri sendiri, tapi saya juga harus melihat orang-orang yang selalu menunggu inovasi baru dan bijaksana dari saya, ibaratnya kini saya sedang memoles rumah kuno yang dianggap remeh beserta orang-orang yang berada didalamnya agar bisa sedikit bersinar sehingga rumah itu dapat menarik perhatian orang lain dan orang-orang yang bernaung didalamnya merasa bangga memiliki rumah tersebut :)
Mungkin bagi orang lain ini adalah perkara mudah, yang rusak biarlah rusak jangan pikirkan itu, cari saja yang bagus agar kamu terlihat bagus. Itu mudah, tapi tidak akan berkesan dan bertahan lama.
Jika sekarang saya memutuskan hidup di jalan ini, maka saya akan mempertanggungjawabkannya. Semua ada di tangan saya, percaya bahwa hasil itu adalah sebuah perjuangan yang tak kenal putus asa . KEEP SPIRIT..
Kini gambaran "orang yang sukses" bagi saya adalah orang yang bisa mempertanggungjawabkan pilihannya bukan dengan hasil yang sempurna, namun dengan hasil yang maksimal dari dalam dirinya sendiri.

Sedikit kata mutiara di hari ini :
Asahlah pengetahuanmu selagi ada waktu untuk berpikir !

"Om Santih,Santih,Santih, Om"