Sabtu, 02 Juni 2012

Arkeologi Publik (Candi Kerobokan)


Bali merupakan daerah pariwisata yang kaya akan budaya salah satunya yaitu berupa tinggalan arkeologi (warisan budaya masa lalu). Tinggalan arkeologi yang terdapat di Bali sangat beragam dan berasal dari kurun waktu yang berbeda. Ada yang berasal dari masa  prasejarah, klasik, Islam dan ada pula yang berasal dari masa kolonial. Namun tinggalan arkeologi yang paling banyak adalah berasal dari masa prasejarah dan klasik. Adapun daerah yang paling kaya dengan tinggalan arkeologi diantara adalah daerah aliras sungai (DAS) Petanu dan Pakerisan, Gianyar.
Tinggalan arkeologi diantara DAS Petanu dan Pakerisan sejak tahun 1921 telah diinventarisasi oleh W.F. Stutterheim dan hasilnya dimuat dalam majalah Oudheidkundig Verslag tahun 1925 dan 1927. Kegiatan inventarisasi selanjutnya ditangani oleh Kantor Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala yang sekarang telah berganti nama menjadi Balai Pelestarian Peninggalan Sejarah dan Purbakala Bali, wilayah kerja Bali, NTB, NTT.
Candi memiliki arti penting tersendiri bagi masyarakat di Bali. Seperti Candi Gunung Kawi yang terdapat Pura sebagai tempat bersembahyang di dalamnya dan Candi Pegulingan yang setelah dipugar dimanfaatkan kembali oleh umat Hindu sebagai tempat bersembahyang, padahal pada awalnya candi ini merupakan candi peninggalan umat Budha. Candi-candi tadi merupakan contoh dari candi yang bernasib baik karena mendapat perawatan secara tidak langsung oleh masyarakat terkait dengan keberadaannya yang masih difungsikan (Living Monument).
Berbeda halnya dengan Candi Kerobokan yang kini telah menjadi dead monument. Keberadaannya walaupun telah mendapat pelestarian dan perlindungan dari Undang-Undang ternyata belum menjamin keterawatan dari situs ini. Terbukti dengan pengelolanan situs yang belum maksimal dan belum lengkapnya sarana serta prasarana penunjang keberadaan situs. Letak situs yang cukup jauh dari pemukiman penduduk dan akses yang sulit menuju situs nampaknya merupakan salah satu faktor penyebab Candi ini jauh dari jangkauan dan perhatian masyarakat.
Berbagai aspek tentang pengelolaan dan pelestarian terhadap situs Candi Kerobokan nampaknya harus dikaji kembali agar situs yang telah mendapat perlindungan Undang-Undang ini tak semata-mata hanya menjadi wacana pemerintah, namun langkah nyata dari pelestarian sendiri sangat diperlukan agar warisan budaya yang luhur peninggalan nenek moyang tidak hancur begitu saja dan pada jangka panjang generasi penerus bangsa nantinya tidak akan kehilangan jati diri akibat krisis budaya.
Adanya candi pada tebing pada dinding sungai juga merupakan sebuah kerifan dari pemanfaatan dan pelestarian alam oleh masyarakat masa lalu karena merupakan sebuah konsep pengaturan tata ruang. Karena keberadaan Candi sebagai tempat suci di pinggir sungai akan dapat menjaga kesucian sungai sebagai sumber air dari pencemaran yang dilakukan oleh manusia. Jadi fungsi candi pada daerah aliran sungai tidak semata sebagai tempat pemujaan tetapi merupakan bagian dari kerifan masyarakat pada masa lampau dalam menyikapi kesucian sungai dan keselamatan DAS (Geria,2006).
Berdasarkan hal-hal yang sangat kompleks terkait dengan keberadaan situs dan lingkungannya, maka hal-hal yang menyangkut pengelolaan harus lebih diperhatikan. Kondisi situs Candi Kerobokan saat ini sangat memprihatinkan.
                                  Gb. Candi Kerobokan yang Tidak Terpelihara

Melihat kondisi yang demikian tidak mengherankan lagi karena akses menuju situs sendiri sangat menantang dan cukup membahayakan sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat dalam pemeliharaannya.
                                  Gb. Akses Menuju Situs Harus Menyebrangi Sungai Pakerisan

Indonesia sebagai negara konstitusi dimana terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur sendi-sendi pemerintahannya telah mengeluarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Undang-Undang ini telah dijelaskan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Kini pengelolaan situs Candi Kerobokan ditangani oleh pihak BP3 Bali, wilayah kerja Bali, NTB dan NTT.
Keberadaan situs dengan kondisi seperti ini berdasarkan pengamatan penulis disebabkan oleh begitu banyaknya situs yang harus ditangani oleh BP3 sehingga tidak semuanya terjangkau secara maksimal. Sedangkan perawatannya selain dengan adanya Jupel (juru pelihara) pada setiap situs juga terdapat agenda-agenda berkala. Keadaan situs pada saat penulis melakukan survey tepat pada kondisi juru pelihara tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, agenda perawatan tidak pada candi Kerobokan dan masyarakat yang tidak mengerti tentang pentingnya keberadaan situs sehingga Candi menjadi terbengkalai.
Setelah mengetahui hal tersebut maka agen arkeologi yaitu para akademisi dan peneliti disini harus sigap dalam menghadapi permasalahan pada setiap situs. Jika pemerintah dan instansi terkait pelestarian situs tidak mampu menjangkau secara menyeluruh keberadaan situs maka tugasnya masyarakat sebagai pewaris kebudayan itu sendiri yang berada paling dekat dengan situs harus dimanfaatkan serta dimaksimalkan. Kegiatan penyuluhan agar meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya warisan budaya harus digalakkan, agar tidak terjadi masalah dimana masyarakat tidak mengetahui tinggalan sejarah masa lalunya padahal hal tersebut sangat dekat dengan mereka.
Akses menuju situs merupakan aspek dasar yang harus diperbaiki, karena tanpa adanya akses yang baik, maka masyarakat akan sulit dalam melakukan perawatan terhadap situs. Pada Situs Candi Kerobokan, permasalahan terletak pada letak situs di seberang sungai dimana tidak terdapat jembatan penghubung dari sisi barat menuju sisi timur sehingga untuk mencapau lokasi masyarakat harus menyeberangi aliran sungai yang deras. Dalam hal ini yang diperlukan adalah adanya pembangunan jembatan penghubung. Dengan adanya pembangunan jembatan penghubung berarti harus ada dana yang dikeluarkan untuk membeli material-material yang diperlukan. Dalam UU No. 11 Tahun 2010 bab IX pasal 98 tentang pendanaan dikatakan bahwa pendanaan pelestarian Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Jadi semua pihak harus bergotong royong untuk membangun demi bangsa dan kepentingan bersama.
Penulis sebagai seorang akademisi mencoba mengamati pelaksanaan kegiatan pelestarian terhadap situs-situs arkeologi yang penting seperti Candi Kerobokan yang berada pada DAS Pakerisan yang merupakan wilayah penting tentang peradaban klasik kuno di Bali. Selain itu akademisi juga dapat dikatakan sebagai agen arkeologi yang dalam hal ini sebagai penyalur informasi kepada instansi terkait agar mengetahui kondisi setiap tanggung jawab yang mereka laksanakan apakah telah masimal atau tidak dan sosialisasi kepada masyarakat agar sadar betapa pentingnya tinggalan arkeologi sebagai tinggalan budaya sehingga masyarakat juga harus turut serta dalam pelestariannya.
Semua pihak dalam hal ini pemerintah, akademisi, peneliti maupun masyarakat harus aktif dalam menyikapi permasalahan-permasalahan arkeologi yang ada seperti pada Situs Cadi Kerobokan. Sehingga dalam pengelolaannya nanti Candi ini dapat dikembangkan lagi ke arah yang lebih bermanfaat misalnya dalam segi pariwisata budaya. Dengan akses yang baik, niscaya pengembanganpun akan berjalan lebih lancar.
Agen arkeologi merupakan penyalur informasi bagi pemerintah maupun masyarakat dalam mengkritisi setiap permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam dunia arkeologi. Seperti permasalahan yang terjadi pada Situs Candi Kerobokan dimana perawatan pelestariannya tidak berjalan dengan baik dan maksimal. Dalam hal ini diperlukan kesadaran dari berbagai pihak dalam memecahkan permasalahan tersebut seperti dengan cara membangun jembatan penyebrangan menuju lokasi candi. Dan selanjutnya setelah setiap akses dapat diperbaiki serta dibangun dengan baik maka pengembangan yang diharapkan adalah pegembangan dalam segi pariwisata sehingga dapat memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat. 






2 komentar:

  1. Swastyastu..mohon info , lokasi candi ini tepatnya dimana ya ?..suksma

    BalasHapus
  2. niki lokasinya di dusun cemadik, Pejeng Kangin Tampaksiring, atau kalau di google maps dekat dengan SMP N 2 Tampaksiring

    BalasHapus