Minggu, 03 Juni 2012

CANDI MENGENING (HUBUNGAN SITUS, LANSKAP DAN LINGKUNGAN SEKITAR)


 
Letak dan Lingkungan

Candi Yeh Mangening terletak di Banjar Sarasada, Desa Tampaksiring, Kec. Tampaksiring, Kab.Gianyar. Candi Yeh Mangening dibangun pada lembah sungai Pakerisan yang agak dalam dengan tebing-tebingnya yang agak terjal. Candi ini didirikan pada lereng tebing sebelah timur yang merupakan saksi sejarah masa lalu (Bali Kuno, 10-13 M). Tempat Candi Mangening didirikan telah diperhitungkan dengan seksama oleh pendirinya, tidak saja dari segi religi tetapi juga dari keindahan lingkungan. Di Lokasi Candi Mangening ini didirikan Pura, disebut Pura Yeh Mangening. Di sebelah utara dari candi Mangening adalah Tirta Empul, disebelah selatannya terdapat komplek Candi Tebing Gunung Kawi dan disebelah barat terdapat Pura Sakenan, di dalamnya banyak menyimpan arca-arca kuna. Tataguna tanah pada situs Candi Yeh Mangening, ada dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan, pada bagian tebing ditanami berbagai jenis vegetasi yang keras.

b.      Tinggalan Arkeologi
Tinggalan arkeologi yang terdapat di Candi Yeh Mangening adalah sebagai berikut.
1.      Candi
Candi yang ketika ditentukan dalam kondisi tidak utuh, yang tinggal hanya bagian struktur kaki candi saja. Dan hasil penelitian tahun 1982 oleh BP3 Bali. Candi Mangening dapat dipugar kembali seperti ada sekarang ini
2.      Lingga Yoni
Lingga Yoni ditempatkan di ruangan candi sangat disakralkan oleh masyarakat penyungsungnya dan hanya bisa dibuka pada saat upacara (piodalan).
Prasasti yang dikaitkan dengan Candi Mangening adalah prasasti Batuan yang berangka tahun  944 Saka atau 1022 Masehi, menggunakan aksara atau bahasa jawa kuna dan dekeluarkan oleh raja Marakata, (Goris,1954:15). Dalam prasasti ini disebutkan wakil-wakil desa batuan menghadap dan melaporkan kepada raja almarhum yang dicandikan di er wka (yang dimaksud adalah raja Udayana). Penduduk desa Batuan yang ditugaskan memelihara kebun raja almarhum yang terletak di er paku dan menyelenggarakan upacara di kuil Baturan. Menyadari betapa berat tugas itu, maka merekadibebaskan dari pajak-pajak tertentu(Suarbhawa, 2003:13). Sehubungan dengan er wka, ada yang memperkirakan adalah candi Mangening, er artinya air bahasa daerahnya yeh, sedangkan wka artinya anak atau cening, sehingga menjadi yeh cening, lama-lama berubah menjadi Yeh Mangening adalah candi Raja Udayana yang berasal dari abad ke 10 Masehi.


c.       Sumber Air
Candi Yeh Mangening ini dibangun pada lembah sungai Pakerisan yang memiliki sumber mata air paling banyak diantara situs-situs lainnya. Sumber-sumber mata air ini disucikan oleh masyarakat sehingga disebut tirtha. Semua sumber mata air suci di Candi Yeh Mangening ini ditampung pada kolam suci, selanjutnya airnya dialirkan melalui pancoran-pancoran yang ada pada setiap kolam suci. Air suci yang dialirkan melalui pancoran tersebut digunakan dalam upacara ritual agama Hindu. Adapun sumber-sumber mata air yang disucikan dan digunakan sebagai tirtha adalah sebagai berikut.
1.      Tirtha Kamaning
2.      Tirtha Keris
3.      Tirtha Keben
4.      Tirtha Dedari
5.      Tirtha Angsoka
6.      Tirtha Melela
7.      Tirtha Sudamala
8.      Tirtha Arum
9.      Tirtha Merta Sari
10.  Tirtha Telaga Waja
11.  Tirtha Pengelebur Dasa Mala

Luapan sumber-sumber mata air ini ditampung pada kolam (sumur) serapan yang selanjutnya dialirkan melalui selokan menuju ke sungai Pakerisan yang dimanfaatkan untuk mengairi persawahan di Desa Tampaksiring, Pejeng, Bedulu, dan sekitarnya.
 
d.      Vegetasi
Jenis-jenis vegetasi yang ditanam di sekitar situs yaitu : beringin, pole, delima, kemiri, pangi, kelapa, enau, bambu, tehep, nangka, majagau. Pohon yang dikeramatkan adalah pohon beringin dan dibawahnya terdapat sumber mata air, oleh masyarakat disebut Tirtha Kamaning dan Keris. Di tempat sumber mata air ini dibangun pelinggih Dewi Gangga. Mengenai pepohonan yang ada di sekitar situs tidak diperkenankan menebang atau mencari sembarangan karena dilindungi oleh aturan adat, bagi masyarakat yang melanggar dikenakan sangsi adat berupa upacara.

Analisis Bangunan Berdasarkan Fungsi Arsitektur “Building Task”



Gb. Jineng/Klumpu Tradisional Desa Bayung Gede,  Kec. Kintamani, Kab. Bangli
Sumber gambar : http://baliluwih.blogspot
Hasil Analisis Berdasarkan Fungsi Arsitektur “Building Task”
1.      Dari segi Artistik Form :
Bahan baku bangunan jineng sebagian besar menggunakan bahan baku dari kayu. Arsitektur bangunan jineng nampak terlihat indah pada bagian atap yang terbuat dari batang bambu, dipasang secara vertikal dan potongan-potongan bambu  tersebut dipotong meruncing simetris dengan ukuran yang sama disusun berjajar semakin atas semakin meruncing mirib bentuk piramida. Selain itu pada bagian badan jineng dibangun atas tiang-tiang penyangga yang disusun rapi dengan dinding yang terbuat dari triplek. Secara umum bentuk tipologi jineng menyerupai rumah panggung dengan jumlah tiang sebagai kaki penyangga sebanyak empat buah.
2.      Dari segi Container          :
Fungsi jineng secara umum pada masyarakat Bali adalah sebagai tempat untuk menyimpan hasil panen berupa padi dan biji-bijian yang diletakkan pada bagian atap, maka dari itu atap jineng dibuat besar dan terdapat ruangan di dalamnya, biasanya digunakan alat bantu tangga untuk mencapai atap, yang dibuat terpisah dan ada pula yang menyatu dengan bangunan jineng. Bagian badan jineng berbentuk segi empat seperti bale bengong yang difungsikan sebagai tempat bersantai bagi pemilik rumah.
3.      Dari segi Climatic Modifier :
Bangunan jineng yang terdapat di Desa Bayung Gede terletak pada daerah dingin, penggunaan kayu merupakan bahan baku alami yang mudah di dapatkan disekitar desa, selain itu penggunaan kayu ini juga bermanfaat karena suhu yang dihasilkan akan lebih hangat sehingga hasil panen dapat terlindungi dari cuaca dan iklim buruk, penataan atap yang dipasang secara rapat juga berfungsi agar binatang pengerat yang berusaha memakan hasil panen tidak dapat masuk ke atap tempat penyimpanan hasil panen. Bagian badan yang seperti bale bengong dibuat terbuka agar pemilik rumah dapat bersantai bersama dengan keluarganya dimana angin akan dapat terasa sejuk bagi orang-orang yang sedang beristirahat di jineng.
4.      Dari segi Environmental Filter :
Pengunaan bahan baku dari kayu dan bambu juga disesuaikan berdasarkan tanaman yang mudah ditemukan di sekitar daerah Bayung Gede, selain itu penggunaan kayu juga merupakan aspek pelestarian yang dijaga penggunaannya oleh masyarakat setempat dan memberikan daya tarik bagi orang di luar Desa Bayung Gede yang juga merupakan ciri khas bangunan jinengnya dengan atap yang terbuat dari Bambu.
5.      Dari segi Cultural Symbolization :
Simbol budaya pada bangunan jineng dapat dilihat dari bentuk arsitektur bangunan dan bahan baku bangunan maupun atapnya. Pengunaan jineng sebagai tempat untuk menyimpan hasil panen merupakan kebudayaan asli masyarakat Bali dengan penduduknya yang bermata pencaharian sebagai petani. Bahan baku bambu juga melimpah banyak didapatkan di sekitar daerah Bangli sehingga merupakan ciri khas budaya dengan menggunakan atap dari bahan bambu. Sebagai contoh daerah lain di Bangli yang bangunan atapnya terbuat dari bambu adalah di Desa Penglipuran.


Sabtu, 02 Juni 2012

Arkeologi Publik (Candi Kerobokan)


Bali merupakan daerah pariwisata yang kaya akan budaya salah satunya yaitu berupa tinggalan arkeologi (warisan budaya masa lalu). Tinggalan arkeologi yang terdapat di Bali sangat beragam dan berasal dari kurun waktu yang berbeda. Ada yang berasal dari masa  prasejarah, klasik, Islam dan ada pula yang berasal dari masa kolonial. Namun tinggalan arkeologi yang paling banyak adalah berasal dari masa prasejarah dan klasik. Adapun daerah yang paling kaya dengan tinggalan arkeologi diantara adalah daerah aliras sungai (DAS) Petanu dan Pakerisan, Gianyar.
Tinggalan arkeologi diantara DAS Petanu dan Pakerisan sejak tahun 1921 telah diinventarisasi oleh W.F. Stutterheim dan hasilnya dimuat dalam majalah Oudheidkundig Verslag tahun 1925 dan 1927. Kegiatan inventarisasi selanjutnya ditangani oleh Kantor Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala yang sekarang telah berganti nama menjadi Balai Pelestarian Peninggalan Sejarah dan Purbakala Bali, wilayah kerja Bali, NTB, NTT.
Candi memiliki arti penting tersendiri bagi masyarakat di Bali. Seperti Candi Gunung Kawi yang terdapat Pura sebagai tempat bersembahyang di dalamnya dan Candi Pegulingan yang setelah dipugar dimanfaatkan kembali oleh umat Hindu sebagai tempat bersembahyang, padahal pada awalnya candi ini merupakan candi peninggalan umat Budha. Candi-candi tadi merupakan contoh dari candi yang bernasib baik karena mendapat perawatan secara tidak langsung oleh masyarakat terkait dengan keberadaannya yang masih difungsikan (Living Monument).
Berbeda halnya dengan Candi Kerobokan yang kini telah menjadi dead monument. Keberadaannya walaupun telah mendapat pelestarian dan perlindungan dari Undang-Undang ternyata belum menjamin keterawatan dari situs ini. Terbukti dengan pengelolanan situs yang belum maksimal dan belum lengkapnya sarana serta prasarana penunjang keberadaan situs. Letak situs yang cukup jauh dari pemukiman penduduk dan akses yang sulit menuju situs nampaknya merupakan salah satu faktor penyebab Candi ini jauh dari jangkauan dan perhatian masyarakat.
Berbagai aspek tentang pengelolaan dan pelestarian terhadap situs Candi Kerobokan nampaknya harus dikaji kembali agar situs yang telah mendapat perlindungan Undang-Undang ini tak semata-mata hanya menjadi wacana pemerintah, namun langkah nyata dari pelestarian sendiri sangat diperlukan agar warisan budaya yang luhur peninggalan nenek moyang tidak hancur begitu saja dan pada jangka panjang generasi penerus bangsa nantinya tidak akan kehilangan jati diri akibat krisis budaya.
Adanya candi pada tebing pada dinding sungai juga merupakan sebuah kerifan dari pemanfaatan dan pelestarian alam oleh masyarakat masa lalu karena merupakan sebuah konsep pengaturan tata ruang. Karena keberadaan Candi sebagai tempat suci di pinggir sungai akan dapat menjaga kesucian sungai sebagai sumber air dari pencemaran yang dilakukan oleh manusia. Jadi fungsi candi pada daerah aliran sungai tidak semata sebagai tempat pemujaan tetapi merupakan bagian dari kerifan masyarakat pada masa lampau dalam menyikapi kesucian sungai dan keselamatan DAS (Geria,2006).
Berdasarkan hal-hal yang sangat kompleks terkait dengan keberadaan situs dan lingkungannya, maka hal-hal yang menyangkut pengelolaan harus lebih diperhatikan. Kondisi situs Candi Kerobokan saat ini sangat memprihatinkan.
                                  Gb. Candi Kerobokan yang Tidak Terpelihara

Melihat kondisi yang demikian tidak mengherankan lagi karena akses menuju situs sendiri sangat menantang dan cukup membahayakan sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat dalam pemeliharaannya.
                                  Gb. Akses Menuju Situs Harus Menyebrangi Sungai Pakerisan

Indonesia sebagai negara konstitusi dimana terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur sendi-sendi pemerintahannya telah mengeluarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Undang-Undang ini telah dijelaskan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Kini pengelolaan situs Candi Kerobokan ditangani oleh pihak BP3 Bali, wilayah kerja Bali, NTB dan NTT.
Keberadaan situs dengan kondisi seperti ini berdasarkan pengamatan penulis disebabkan oleh begitu banyaknya situs yang harus ditangani oleh BP3 sehingga tidak semuanya terjangkau secara maksimal. Sedangkan perawatannya selain dengan adanya Jupel (juru pelihara) pada setiap situs juga terdapat agenda-agenda berkala. Keadaan situs pada saat penulis melakukan survey tepat pada kondisi juru pelihara tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, agenda perawatan tidak pada candi Kerobokan dan masyarakat yang tidak mengerti tentang pentingnya keberadaan situs sehingga Candi menjadi terbengkalai.
Setelah mengetahui hal tersebut maka agen arkeologi yaitu para akademisi dan peneliti disini harus sigap dalam menghadapi permasalahan pada setiap situs. Jika pemerintah dan instansi terkait pelestarian situs tidak mampu menjangkau secara menyeluruh keberadaan situs maka tugasnya masyarakat sebagai pewaris kebudayan itu sendiri yang berada paling dekat dengan situs harus dimanfaatkan serta dimaksimalkan. Kegiatan penyuluhan agar meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya warisan budaya harus digalakkan, agar tidak terjadi masalah dimana masyarakat tidak mengetahui tinggalan sejarah masa lalunya padahal hal tersebut sangat dekat dengan mereka.
Akses menuju situs merupakan aspek dasar yang harus diperbaiki, karena tanpa adanya akses yang baik, maka masyarakat akan sulit dalam melakukan perawatan terhadap situs. Pada Situs Candi Kerobokan, permasalahan terletak pada letak situs di seberang sungai dimana tidak terdapat jembatan penghubung dari sisi barat menuju sisi timur sehingga untuk mencapau lokasi masyarakat harus menyeberangi aliran sungai yang deras. Dalam hal ini yang diperlukan adalah adanya pembangunan jembatan penghubung. Dengan adanya pembangunan jembatan penghubung berarti harus ada dana yang dikeluarkan untuk membeli material-material yang diperlukan. Dalam UU No. 11 Tahun 2010 bab IX pasal 98 tentang pendanaan dikatakan bahwa pendanaan pelestarian Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Jadi semua pihak harus bergotong royong untuk membangun demi bangsa dan kepentingan bersama.
Penulis sebagai seorang akademisi mencoba mengamati pelaksanaan kegiatan pelestarian terhadap situs-situs arkeologi yang penting seperti Candi Kerobokan yang berada pada DAS Pakerisan yang merupakan wilayah penting tentang peradaban klasik kuno di Bali. Selain itu akademisi juga dapat dikatakan sebagai agen arkeologi yang dalam hal ini sebagai penyalur informasi kepada instansi terkait agar mengetahui kondisi setiap tanggung jawab yang mereka laksanakan apakah telah masimal atau tidak dan sosialisasi kepada masyarakat agar sadar betapa pentingnya tinggalan arkeologi sebagai tinggalan budaya sehingga masyarakat juga harus turut serta dalam pelestariannya.
Semua pihak dalam hal ini pemerintah, akademisi, peneliti maupun masyarakat harus aktif dalam menyikapi permasalahan-permasalahan arkeologi yang ada seperti pada Situs Cadi Kerobokan. Sehingga dalam pengelolaannya nanti Candi ini dapat dikembangkan lagi ke arah yang lebih bermanfaat misalnya dalam segi pariwisata budaya. Dengan akses yang baik, niscaya pengembanganpun akan berjalan lebih lancar.
Agen arkeologi merupakan penyalur informasi bagi pemerintah maupun masyarakat dalam mengkritisi setiap permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam dunia arkeologi. Seperti permasalahan yang terjadi pada Situs Candi Kerobokan dimana perawatan pelestariannya tidak berjalan dengan baik dan maksimal. Dalam hal ini diperlukan kesadaran dari berbagai pihak dalam memecahkan permasalahan tersebut seperti dengan cara membangun jembatan penyebrangan menuju lokasi candi. Dan selanjutnya setelah setiap akses dapat diperbaiki serta dibangun dengan baik maka pengembangan yang diharapkan adalah pegembangan dalam segi pariwisata sehingga dapat memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat. 






Jumat, 16 Maret 2012

Kunjungan Situs DAS Pakerisan

Tersentak oleh teguran salah seorang senior di kantin kampus kuning tercinta, terbersit sebuah ide di kepala saya untuk melakukan kunjungan ke beberapa situs arkeologi di wilayah Gianyar yaitu di sekitar DAS Pakerisan. DAS Pakerisan sendiri merupakan salah satu icon wisata budaya dan merupakan daerah yang meninggalkan sejarah besar bagi perkembangan Bali kuno. Sebagai seorang mahasiswa jurusan arkeologi tersentil rasanya belum pernah mengunjungi wilayah tersebut. Dengan sangat mendadak keinginan ini saya lontarkan kepada teman-teman, dan merekapun setuju . "Oke besok kita berangkat, nanti aku sms dan share di fb tentang rencana kita".
Keesokan hari perjalanan ngaret kurang lebih 1 jam dari rencana awal dan diikuti oleh 10 orang. Walau begitu, kami semua sangat bersemangat untuk menapaki perjalanan pada hari itu. Perjalanan pertama di awali dari Pura Tirta Empul, Turis asing mendominasi situs ini saat kami berada disana, ada yang melakukan ritual "melukat" seperti yang biasa dilakukan orang Bali, entah itu karena mereka percaya pada kebiasaan warga setempat atau hanya ingin mencoba saja bagaimana rasanya membasuh diri pada kolam yang disucikan, adapula turis yang hanya sekedar melihat-lihat dan mengabadikan kenangan lewat kamera yang mereka bawa. Kegiatan kami lakukan dengan pendokumentasian serta pencatatan beberapa tinggalan yang ada seperti lingga dan juga arca Lembu Nandhini. Ada satu hal yang menarik perhatian saya pada situs ini, bukan tentang tinggalan arkeologinya, namun sebuah organisasi yang dibentuk oleh masyarakatnya dalam pengelolaan objek wisatanya. Disana saya melihat bapak-bapak termasuk juga lelaki lajang melakukan pembersihan terhadap kolam ikan. Saling gotong royong mengepel kolam serta memindahkan ikan-ikan besar. Lucu, karena licinnya lumut beberapa kali hampir membuat mereka terpeleset dan terjatuh. saya baru tahu jika kolam ikan yang baru itu juga termasuk salah satu yang harus diperhatikan oleh masyarakat pengelola.
Perjalanan kedua dilanjutkan ke Candi Pegulingan yang merupakan Candi Budha yang terdapat di Bali.

Namun pada masa sekarang nampaknya Candi ini dikelola oleh masyarakat Hindu di daerah tersebut, nampak dari masyarakat sekitar yang menanyakan apakah kunjungan kami kesana apakah sudah memberitahukan Pemangku Pura sebelumya atau tidak, dan juga adanya beberapa bangunan "pelinggih" Pura yang baru. Sebuah keharmonisan yang indah tercermin pada situs ini seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Raja Udayana dahulu. Puas berkeliling dan berfoto kamipun melanjutkan perjalanan ke Candi Mangening yang terletak tidak jauh dari Tirtha Empul dan Candi Pegulingan. Ada beberapa kendala saat kami melanjutkan perjalanan yaitu turunnya hujan sehingga kami harus berteduh pada salah satu bangunan Pura dan juga salah seorang kawan kami (semug) digigit oleh anjing pada saat membeli "canang" (sesajen). Suasana sedikit mencekam dengan rintik hujan ditambah gurauan teman-teman yang lain yang mengatakan bahwa sekarang sedang musimnya rabies di Bali, jadi mungkin saya semug akan tertular rabies dan adapula yang menambahkan jika harga vaksin rabies itu sangat mahal, dengan pengetahuan yang terbatas tentang hal tersebut kami cukup waswas dengan kejadian itu. Tapi ada pula yang meyakinkan jika sebagian besar anjing di Bali sudah di vaksin ant rabies, jadi mungkin saja anjing jahanam tadi termasuk kedalam salah satunya.
Seiring dengan berhentinya hujan, kegelisahan terhadap isu rabies tersebut nampaknya juga telah berkurang dan kamipun segera mengunjungi Candi Mangening, kegiatan kami terbatas pada pendokumentasian beberapa arca yang masih asli dan Candinya sendiri yang telah mengalami pemugaran. selanjutnya kami menikmati pemandangan diseliling candi yang sangat indah dengan beberapa kolam petirthaan maupun pemandian.

Selanjutkan kami lanjutkan mengunjungi Candi Gunung Kawi. Salah satu hal yang kami syukuri menjadi mahasiswa jurusan Arkeologi adalah bisa masuk objek wisata budaya manapun dengan GRATIS (#bangga). Disini kami kembali kehujanan tetapi tetap tidak menyurutkan niat untuk tetap melihat-lihat bahkan berfoto-foto narsis. Mungkin merupakan salah satu ciri khas dari living monument dimana unsur magis di candi ini nampaknya masih kental terutama di bagian pertapaan di tebing timur. kami juga melakukan tradisi setempat dimana jika masuk ke dalamnya kami harus melalukan putaran/pradaksina pada daerah pertapaan yang terletak ditengah sebanyak tiga kali, tanpa tahu alasannya apa,kami tetap melakukan hal tersebut (#percaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan).

Karena perut yang sudah mulai bernyanyi maka kamipun memutuskan untuk mencari tempat makan, dan akhirnya Warung bakso menjadi pilihan kami semua. Selesai makan kami beristirahat ternyata 2 orang anggota yaitu yogi bitre dan kacong mendahului untuk pulang duluan karena kesibukan pribadi, sisanya tetap semangat melanjutkan perjalanan. tapi sebelumnya saya, mia, serta yogi palotan ditemani semug melakukan perburuan daun pisang di kebun milik semug. hal ini kita lakukan terkait dengan niat kami melakukan penggalian dana yang dimotori oleh ayuk dengan berjualan nasi jinggo.
Setelah itu perjalanan kami lanjutkan menuju situs Candi Krobokan, tragis yang kami lihat, situs ini sudah mempunyai plang BCB, sudah ada tangga beton untuk menuju situs yang memang harus menuruni tebing. Namun akses penyebrangan menuju situs yang terletak di seberang sungai ternyata belum ada sehingga untuk mencapainya kita harus basah-basahan, dan kekecewaan menghapiri benah kami yang melihat kondisi situs penuh dengan semak belukar seperti tak pernah ada yang merawat. Jauh berbeda dengan kondisi Candi Gunung Kawi yang terawat dengan baik.

Selesai dokumentasi kami melanjutkan perjalanan ke situs terakhir yaitu Pura Pengukur-ukuran. disini terdapat Prasada yang mirib dengan Prasada Mangening. Juga terdapat batu dengan cap sepasang kaki manusia yang menurut mitos masyarakat setempat merupakan bekas jejak kaki Kebo Iwa, tapi sayang sepertinya batu itu telah dipindahkan dan kami tidak tahu dipindahkan kemana, disini pemandangannya sangat indah terutama di bagian bawah pura yang terdapat ceruk seperti ceruk pertapaan.

Puas menikmati pemandangan disana dan beristirahat, perjalananpun kami akhiri lalu pulang ke rumah masing-masing.

-SEKIAN-

Senin, 28 November 2011

Tanggapan Terhadap Perubahan Undang-Undang Cagar Budaya

Di dalam tulisan ini memuat tentang latar belakang perubahan Undang-Undang dari MO hingga Undang-Undang No.11 tahun 2010 yang terdiri dari cakupan perubahan, perubahan paradigma, dan substansi lainnya.

Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang memiliki latar belakang sejarah yang panjang sehingga di Negara ini begitu banyak ditemukan tinggalan-tinggalan arkeologi/ tinggalan purbakala yang menarik minat para kolektor untuk mengoleksinya sehingga dapat memberi nilai prestise tersendiri bagi kehidupan sosialnya. Pada tahun 1878 lembaga kebudayaan pertama di Indonesia didirikan oleh kaum terpelajar di Jakarta dengan nama Bataviaash Genootschap van Kunsten en Wetenchapen. Tahun 1882 kegiatan kepurbakalaan ditangani oleh Comisie tot het Opsporen Verzamelen en Bewaren van Oudheidkundige Vooewerpen dan mengalami perkembangan pesat baik dalam bidang penelitian, observasi, penggambaran, ekskavasi, pemeliharaan, pengamanan, pendokumentasian dan pemugaran bangunan kuno di Indonesia. Tahun 1885, didirikan lembaga swasta bernama Archaeologische Vereeniging yang diketuai oleh Ir. J.W. Ijzerman, lembaga ini melaksanakan tugas sampai dengan tahun 1901 dengan mendirikan Commisise in Nederlandsch-Indie voor Oudheikundige Onderzoek op Java en Madoera sebagai badan yang menangani benda-benda kuna di daerah Jawa dan Madura yang diketuai oleh Dr. J.L.A. Brandes dan kemudian tahun 1913 berubah menjadi Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie yang dipimpin oleh N.J. Krom. Tahun 1916 sampai dengan 1936 Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie dipimpin oleh F.D.K. Bosch. Pada tahun 1931 Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie mengeluarkan Undang-Undang tentang penanganan peninggalan purbakala yaitu Monumenten Ordonantie staatsblad 1931 No.238. dengan adanya Undang-Undang tersebut, pengawasan dan perlindungan peninggalan purbakala menjadi mempunyai kepastian hukum. Monumenten Ordonantie staatsblad 1931 No.238 juga sempat mengalami revisi menjadi Monumenten Ordonantie staatsblad 1934 No.515.

Disini jelas dapat kita ketahui bahwa Monumenten Ordonantie staatsblad 1931 No.238 dan Monumenten Ordonantie staatsblad 1934 No.515. merupakan peraturan hasil dari pemerintah Belanda yang lama-kelamaan dipandang oleh bangsa Indonesia tidak tepat digunakan lagi dalam menangani tinggalan arkeologi karena seiring berjalannya waktu produk pemerintah Belanda ini dipandang sudah tidak sesuai dengan upaya perlindungan dan pemeliharaan demi pelestarian benda cagar budaya. Maka dengan kemerdekaan yang dapat diraih oleh bangsa Indonesia dibuatlah sebuah konstitusi baru terkait dengan benda tinggalan arkeologi yaitu Undang-Undang RI No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya beserta PP RI No.10 tahun 1993 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 5 tahun 1992.

Setelah 18 tahun Undang-Undang No.5 tahun 1992 ini digunakan sebagai pedoman maka dipandang perlu dilakukan revisi karena harus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan serta kondisi masyarakat saat ini. Adapun beberapa masalah yang menjadi bahan revisi Undang-undang ini antara lain :
1. Di dalam Undang-undang belum tersurat definisi yang jelas dari setiap pengertian/ istilah arkeologi yang ada
2. Dalam konteks otonomi daerah belum diatue secara tegas pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam upaya pelestarian warisan budaya, termasuk di dalamnya partisispasi public dalam pengelolaan dan pelestarian warisan budaya
3. Hak dan kewajiban setiap stakeholder yang ada tidak diatur secara jelas dan tegas. Untuk itu diperlukan pengaturan yang jelas antara pemerintah, swasta, masyarakat ataupun kelompok lainnya.
4. Sanksi hukum yang lebih tegas juga perlu dilakukan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang menyebabkanpengrusakan terhadap warisan budaya yang ada.
Dengan adanya permasalahan-permasalahan terhadap Undang-Undang No.5 tahun 1992 beserta penyesuaiannya dengan perkembangan serta kondisi masyarakat saat ini maka disusunlah undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Adapun cakupan perubahan dari Undang-Undang No. 5 tahun 1992 menjadi Undang-Undang No.11 tahun 2010 mencakup beberapa aspek yaitu perbubahan pada pengertian cagar budaya, cakupan, prosedur, persyaratan serta hukuman. Dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1992 disebutkan tentang Benda Cagar Budaya yaitu benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Kemudian pada Undang-Undang No. 11 tahun 2010 didanti menjadi Cagar Budaya dimana Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Kemudian pada poin-poin selanjutnya dijelaskan masing-masing pengertian yang terdapat pada penjelasan apa saja yang termasuk dalam Cagar Budaya tersebut, disini terlihat jelas bahwa undang-undang yang baru lebih mempertegas pengertian setiap aspek yang menjadi warisan budaya dan juga harus melalui proses penetapan untuk dapat dilindungi oleh undang-undang.

Pada Undang-Undang No.11 tahun 2010 jelas dicantumkan bagaimana cara melakukan register nasional terhadap Cagar Budaya dan oleh siapa, sedangkan pada Undang-Undang No. 5 tahun 1992 belum dijelaskan secara jelas tentang hal tersebut. Selain itu prosedur penetapan serta persyaratan Cagar Budaya juga telah dijelaskan pada pasal 33 Undang-Undang No.11 tahun 2010. Hukuman terhadap pelaku kejahatan terhadap Cagar Budaya yang tercantum pada Undang-Undang No.11 tahun 2010 juga lebih jelas dan mendetail sehingga diharapkan agar masyarakat akan berfikir dua kali jika ingin melakukan tindak kejahatan terhadap Cagar Budaya dan bagi yang melakukannya diharapkan akan dapat menimbulkan efek jera.
Adanya perubahan terhadap undang-undang ini juga tidak dapat dilepaskan dari perubahan paradigma yang berkembang di masyarakat. Dapat saya jelaskan perubahan paradigma tersebut antara lain yaitu paradima lama berorientasi hanya pada pasal 32 UUD 1945 yaitu memajukan kebudayaan nasional, namun paradigma baru selain berorientasi pada pasal 32 juga berorientasi pada pasal 33 UUD 1945 yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada paradigma lama pengaturan juga lebih ditekankan terhadap benda sebagai warisan budaya, namun paradigma baru lebih mengutamakan pengaturan terhadap aktivitas yang terjadi pada benda, kembali lagi hal ini bertujuan selain untuk menjaga kelestarian benda warisan budaya juga untuk mensejahterakan masyarakat yang berada disekitar situs dengan pengelolaan-pengelolaannya. Peran pemerintah pada paradigma lama terhadap pelestarian juga lebih dominan namun paradigma baru pelestarian yang dilakukan lebih berbasis terhadap masyarakat dimana masyarakat dapat terlibat langsung di dalam pelestarian hal ini mungkin terkait dengan pemerintahan yang dulunya lebih bersifat sentralistik namun kini sesuai dengan adanya Otonomi Daerah maka pemerintahan lebih bersifat desentralistik dimana pembagian kewenangan, serta peringkat cagar budaya diatur secara lebih jelas.

Disini jelas kita ketahui bahwa perubahan dari Undang-Undang No. 5 tahun 1992 menjadi Undang-Undang No.11 tahun 2010 lebih menekankan pada keseimbangan antara akademik, ideologik, dan ekonomik untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sehingga Cagar Budaya di Indonesia memang benar-benar bermanfaat dalam segala aspek dan pelestariannya pun dapat dilakukan oleh semua pihak yang merasa diberikan manfaat oleh Cagar Budaya tersebut.

Rabu, 23 November 2011

Kegalauan Kaula Muda


"Om Swastiastu"
Hari ini Rabu, 23 November 2011

Kenapa saya memberi judul Kegalauan Kaula Muda??
pasti tak ada yang bisa maupun ingin menjawab pertanyaan tidak penting ini??
hahaha...
"aku lagi galau" ... itu kata yang sangat sering saya dengar dari teman-teman belakangan ini.. status-status orang pun banyak yang mengatakan dirinya sedang "galau"
apa sesungguhnya galau??
jika dilihat dari hemat saya, galau itu adalah ungkapan perasaan yang bingung atas apa yang ia pikirkan atau apa yang ia inginkan :)
saya sendiri sekarang lagi galau !!
kenapa saya galau??
karena saya sedang mencintai seorang pria yg dulu pernah menjadi pacar saya, tapi sekarang ia telah menjadi milik wanita lain, saya ingin ia kembali pada saya.. sungguh sangat egois, seakan-akan saya tidak bisa mendapatkan laki-laki lain selain dia :(
tidak tahu mengapa seperti ini, tapi saya hanya menginginkan dia, padahal ada laki-laki lain yang dekat dengan saya, tp sedikitpun para lelaki itu tidak ada yang bisa menggoyahkan hati saya kepadanya.. mungkin ini salah satu ke"galau"an saya :p
kegalauan yang lain..
salah satu sahabat saya kini telah menikam saya dari belakang, ia bersekutu dengan orang yang dulunya saya kira baik, tapi ternyata ia bertindak "tidak baik" di belakang saya... tragsissss... saat saya tau, orang yang biasa menolong saya, tapi ternyata di belakang ia sering menjelek-jelekkan saya kepada orang lain..
hahh.. yo wis lah, saya sekarang hidup dalam fitnah sahabat sendiri, tapi tidak apa-apa, mungkin saya pernah salah dengan mereka sehingga mereka berlaku seperti itu kepada saya, saya terima, semoga semua masalah ini memberi anugrah dan berkah kepada saya :D hahha ngarep!
1-2 orang memusuhi saya, masih ada 10-20 orang yang akan membela saya, saya yakin itu selama saya masih berjalan di jalan yang benar :) Astungkara

Harapan saya hari ini..
Semoga ke'galau'an ini cepat berlalu..
semangat untuk hari esok :)

Jumat, 04 November 2011

RHS (Rasa Hati Saya)


"Om Swastiastu"
Hari ini Sabtu, 5 November 2011

Saya ingin sekali melupakan semua masalah yang menggrogoti hati serta pikiran saya 1 bulan terakhir ini. Apa yang kita inginkan memang terkadang tak bisa kita dapatkan dengan mudah.
Saya pergi meninggalkan orang yang mencintai saya selama 4th lebih (H) untuk mengejar orang yang saya cintai (AS). Tapi akhirnya kini orang yang saya cintaipun meninggalkan saya dalam 2 minggu. Ironis, karena saya meninggalkan H sebab orang tua saya tidak merestui hubungan saya dengannya, begitu pula kini AS meninggalkan saya karena orang tua'a lebih memilih E sebagai pendamping AS yang beberapa minggu lalu ia putuskan jalinan cintanya.
Kini AS telah kembali bersama E, sedangkan saya akan memilih untuk tetap sendiri menanti sebuah keajaiban cinta datang mewarnai dan memberi semangat pada kehidupan saya kembali. walaupun saya tau, sebenarnya H masih mengharapkan saya kembali padanya, namun hati saya masih takut dan menolak untuk memperbaiki hubungan yang sempat rusak itu.
saya tidak ingin terlalu cepat mengambil keputusan jika nantinya saya tidak dapat mempertanggungjawabkan keputusan itu. Hati saya saat ini sungguhlah remuk dan akan rasa rangkai satu persatu kembali SENDIRIAN. Mungkin orang akan mengira saya sepenuhnya adalah pihak yang patut disalahkan dalam hal ini dan sudah sepantasnya saya mendapat karma seperti ini. Ya saya terima jika ada yang men-judge saya seperti itu.
Untuk pertama kalinya saya merasa mencintai seseorang dimulai dari hati saya sendiri, bukan karena saran orang lain atau apapun dan saya memperjuangkan hal tersebut sendirian tanpa bantuan siapapun.

Semoga hari esok lebih baik dari hari ini, dan semua penyakit yang sedang saya derita bisa lekas sembuh :). Astungkara.
I Love u God :D
"Om Santhi, Santhi, Santhi, Om"